Dalam rangka memenuhi maksud Pasal 75 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maksud Pasal 105, Pasal 107 huruf c angka 2 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/5206/OTDA tanggal 11 Juli 2024 h