Kini periodesasi kenaikan pangkat untuk PNS dalam satu tahun bukan lagi 2 periode, tapi setiap 2 bulan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dimana Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1
Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.