Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jambi
Silahkan lihat atau download file di bawah ini.
Silahkan lihat atau download file di bawah ini.
Penetapan Peserta Memenuhi Persyaratan Kompetensi Managerial (Assesmen Center) dan Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis/Bidang berupa Penulisan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025. Silahkan download pada file berikut ini.
Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi menyampaikan perubahan jadwal Pelaksanaan Penulisan Makalah Seleksi Terbuka sebagaimana dokumen di bawah ini:
PENGUMUMAN PENETAPAN PESERTA MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI JABATAN DAN REKAM JEJAK SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2025
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang lowong di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompe
Data yang tampil merupakan estimasi jumlah pegawai BKD Provinsi Jambi yang diolah dan dituangkan dalam bentuk infografik agar bisa dengan mudah anda dapatkan informasinya. Data resmi diterbitkan secara berkala. Untuk akses data lengkap dapat melalui SIMPEG dan Dashboard SIMPEG BKD.
Silahkan download file di bawah ini:
Berikut adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang PENJELASAN TEKNIS LAYANAN PENCANTUMAN GELAR DAN PENINGKATAN PENDIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Silahkan download pada file di bawah ini:
Dalam rangka memenuhi maksud Pasal 75 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maksud Pasal 105, Pasal 107 huruf c angka 2 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah serta dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/5206/OTDA tanggal 11 Juli 2024 h
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual.