Layanan dan Perlindungan Anggota Jadi Fokus, DP KORPRI Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Uang Duka Tahap II

KORPRI Provinsi Jambi

JAMBI — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi mendampingi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) Provinsi Jambi menyerahkan bantuan uang duka tahap kedua bagi ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia, Kamis malam (29/10/2026). Penyerahan bantuan yang berlangsung di Ruang Kerja Rumah Dinas Sekda Provinsi Jambi tersebut menegaskan komitmen nyata organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Secara keseluruhan, total penyaluran dana sosial santunan duka sepanjang tahun 2026 telah mencapai Rp 1.932.000.000.

Ketua DP KORPRI Provinsi Jambi yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan bahwa penyaluran dana sosial ini merupakan salah satu program kerja unggulan KORPRI Provinsi Jambi tahun ini.

"Penyaluran santunan pada tahun 2026 ini dibagi menjadi dua tahap. Pertama pada bulan Maret sebanyak 14 orang ASN yang meninggal dunia dengan total uang santunan sebesar Rp 588.000.000, dan pada malam ini kami memberikan uang duka tahap ke-2 untuk 32 orang ASN, termasuk PNS dan PPPK guru SMA, dengan total uang sebesar Rp 1.344.000.000," jelas Sudirman.

Sesuai ketentuan program KORPRI, setiap anggota aktif yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 42.000.000. Selain santunan bagi anggota, KORPRI Provinsi Jambi juga memberikan bantuan uang duka kepada 13 orang ahli waris dari pasangan anggota KORPRI yang meninggal dunia, dengan nilai santunan masing-masing sebesar Rp 2.000.000 (total Rp 26.000.000).

Cakupan Keanggotaan dan Pengelolaan Iuran

Sudirman merincikan bahwa fasilitas dan perlindungan penuh ini dialokasikan bagi anggota aktif organisasi. Saat ini, total anggota KORPRI Provinsi Jambi tercatat sebanyak 19.032 orang, yang terdiri dari 12.594 anggota aktif dan 6.438 anggota belum aktif.

  • Anggota Aktif: Meliputi PNS dan PPPK Penuh Waktu yang rutin membayar iuran sebesar Rp 88.200 per bulan (dialokasikan Rp 50.000 untuk Tabungan KORPRI dan Rp 38.200 untuk dana pengelolaan).
  • Anggota Belum Aktif: Meliputi PPPK Paruh Waktu yang belum membayar iuran harian/bulanan. Kelompok ini tetap berhak menerima manfaat program secara terbatas.

Program Unggulan Kesejahteraan ASN Lainnya

Selain program uang duka, KORPRI Provinsi Jambi telah menyiapkan dan menjalankan sederet program kesejahteraan lainnya:

  • Tabungan KORPRI: Dimulai sejak 1 Januari 2024.
  • Bantuan Sosial Kemasyarakatan: Khusus untuk anak yatim/piatu dari anggota KORPRI.
  • Paket Sembako: Penyaluran 12.500 paket sembako untuk anggota menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Pemilihan ASN/Anggota KORPRI Teladan: Diselenggarakan secara rutin setiap tahun.
  • Program Tali Asih Purna Tugas: Pemberian tali asih sebesar Rp 2.000.000 per orang bagi 397 anggota KORPRI yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026 (total Rp 794.000.000), yang rencananya diserahkan pada puncak peringatan HUT KORPRI tanggal 29 November 2026 mendatang.

"Semoga program yang kami jalankan dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota KORPRI Provinsi Jambi. Kami berharap ke depan akan ada program-program baru yang bisa lebih banyak memberikan manfaat, baik bagi anggota maupun bagi Pemerintah Provinsi Jambi," tutur Sudirman.

Rincian Penerima Santunan Tahap II

Berdasarkan laporan panitia penyelenggara yang dibacakan oleh Sekretaris DP KORPRI yang juga Kepala BKD Provinsi Jambi H. Sulaiman, S.Ag, melalui Wakil Sekretaris DP KORPRI / Sekretaris BKD Provinsi Jambi Drs. H. Hambali, M.Si, tercatat sebanyak 46 anggota KORPRI Provinsi Jambi yang meninggal dunia sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.

Pada penyaluran tahap kedua ini, bantuan diserahkan kepada 32 orang ahli waris anggota KORPRI (Rp 1.344.000.000) dan 13 orang pasangan anggota yang meninggal dunia (Rp 26.000.000).

Penerima santunan tahap kedua berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemprov Jambi:

  • Dinas Pendidikan: 20 orang guru dan 1 orang pengawas sekolah (sebaran terbanyak)
  • Dinas Kelautan dan Perikanan: 1 orang
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR): 1 orang
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata: 1 orang
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP): 1 orang
  • Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah: 1 orang
  • Dinas Kehutanan: 1 orang
  • RSUD Raden Mattaher: 1 orang
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan: 1 orang
  • Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-Otda): 1 orang
  • Dinas Pemuda dan Olahraga: 1 orang
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan: 1 orang

Panitia berharap penyerahan bantuan duka ini dapat mempererat tali silaturahmi antara KORPRI Provinsi Jambi dengan para ahli waris serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi sekaligus Bendahara KORPRI Provinsi Jambi Agus Pirngadi, serta jajaran pejabat BKD Provinsi Jambi lainnya.

Kategori