Sosialisasi e-Kinerja untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan melaksanakan Sosialisasi tata cara pelaporan kinerja ASN melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Aplikasi ini diamanahkan dalam PP 30 Tahun 2019 dan juga dalam PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2021, sebagai respon atas perubahan cepat yang terus terjadi sehingga pelaporan kinerja ASN perlu disusun ulang sehingga bisa dilaksanakan dengan lebih fleksibel namun dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat.
Acara Sosialisasi ini dilaksanakan hari Kamis 27 Juli 2023 di ruang pola BKD Provinsi Jambi di lantai 2. Kepala Bidang PKAP Bapak Hariyanto, S.Sos. menyampaikan bahwa pelaporan kinerja individu akan sejajar atau inkine dengan capaian kinerja unit organisasi, hal ini terlihat dari pola penyusunan rencana kinerja yang harus dimulai dengan penyusunan Matriks peran dan hasil yang juga akan mengacu kepada Perjanjian Kinerja.
Lebih lanjut Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Ine Syafrika, M.Psi. menyampaikan bahwasanya target penggunaan e-Kinerja telah diminta oleh BKN agar Pemerintah Provinsi Jambi dapat mulai menggunakan secara penuh eKinerja pada tahun 2024. Oleh karenanya pada tahun 2023 ini dilakukan uji coba penggunaan ekinerja untuk seluruh pegawai.
Nantinya, hasil dari pengukuran kinerja melalui ekinerja BKN ini aka menjadi acuan dalam pemberian TPP. Aplikasi e-Kinerja secara perlahan akan menggantikan Aplikasi SKP Online yang sekarang digunakan.
"Jika di SKP Online terdapat periode pelaporan bulanan, nanti di aplikasi e-Kinerja juga akan sama. Hanya saja saat ini di tahun 2023 ini Bapak/Ibu masih dapat melaporkan sepanjang tahun sampai 31 Desember 2023." Pungkas Ine.