Pengumuman Penundaan Tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 4 September 2024 tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara beralih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2. Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang sedang menyelenggarakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka agar melaporkan pelaksanaannya terlebih dahulu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Berkenaan dengan angka 1 dan 2 di atas, maka tahapan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 4 (empat) lowongan jabatan untuk sementara waktu DITUNDA sampai dengan mendapat petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selengkapnya silahkan download di bawah ini.