Dalam rangka memenuhi maksud Pasal 75 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maksud Pasal 105, Pasal 107 huruf c angka 2 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan