Gubernur Jambi Serahkan SK di Dinas PU

Penyerahan SK ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hendrizal, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Muzakir, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, Tohir.

0:00
/3:13

Dalam sambutannya, Gubernur Al legaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2023 terkait penataan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah, lanjutnya, diberi kewenangan penuh untuk melakukan validasi dan penetapan status hukum bagi PTT yang telah bekerja sebelum 31 Oktober 2023.

“Hari ini kita serahkan SK kepada PTT yang selama ini bekerja di Dinas PU. Mereka yang memenuhi persyaratan dan terdata sebelum 31 Oktober 2023, semuanya kita berikan SK Gubernur sebagai bentuk kepastian hukum dan pengakuan atas pengabdian mereka,” ujar Al Haris.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberi legalitas kerja, tetapi juga membuka peluang peningkatan status kepegawaian ke jenjang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu maupun penuh waktu, sesuai evaluasi kinerja dan kemampuan fiskal daerah.

“Dengan SK ini, mereka punya harapan. Tinggal lagi kinerjanya. Jika terbukti baik dan memenuhi syarat, kita akan prioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai tahapan dan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Gubernur juga menghimbau agar para bupati dan walikota di Provinsi Jambi segera mengikuti langkah serupa dengan menerbitkan SK kepada PTT di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyikapi regulasi nasional secara responsif dan berpihak pada para pegawai non-ASN yang telah mengabdi.

“Saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk menata pegawai PTT-nya dan memberi kepastian hukum melalui SK bupati atau walikota. Ini amanah yang harus ditindaklanjuti bersama,” tegas Gubernur.

Penyerahan SK PTT ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Jambi dalam menyiapkan transisi struktur kepegawaian menuju sistem satu pintu kepegawaian nasional yang berdaya saing, sesuai arahan reformasi birokrasi nasional.