Dalam rangka memenuhi maksud Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 105, Pasal 107 huruf c angka 2 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun