Tugas Pokok Dan Fungsi
27-July-2022 | 19:25
KEPALA BADAN
FUNGSI :
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintah di Bidang Kepegawaian
- Penyelenggaraan kebijakan teknis dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kerja, tunjangan kinerja, penghargaan, kesejahteraan, disiplin, pemberhentian, perlindungan, dan sistem informasi mASN sesuai Peraturan Perundang-undangan.
- Pelaksanaan Koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kepegawaian bagi ASN sesuai Peraturan Perundang-undangan.
- Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian
- Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.
SEKRETARIS BADAN
FUNGSI :
-
- Pengkoordinasian dan pengkajian peraturan perundang undangan dan bahan bahan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi sekretariat
- penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data pelaporan program dan anggaran dilingkup badan
- Pengkoordinasian dan perancangan standar operasional prosedur pelayanan administrasi sekretariat
- Pengelola verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akutansi dan pelaporan keuangan
- Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, keamanan dalam, perlengkapan, pengelolaan aset dan dokumentasi
- Pengelolaan administrasai kepegawaian dan pembinaan Jabatan Fungsional, serta evaluasi kinerja ASN dilingkup Badan
- Melaksanakan Tugas-tugas lain yang di berikan atasan.
Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
- BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN
FUNGSI :
- Pengkoordinasian dan pengkajian peraturan perundang undangan dan bahan bahan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi sekretariat
-
- perumusan bahan kebijakan pengadaan, pemberhentian ASN dan informasi kepegawaian
- pengkoordinasian dan perancangan standar operasional prosedur pelayanan administrasi bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian
- menyiapkan bahan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian
- pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi ASN
- pengkoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian
- pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian
- penyusunan rencana kegiatan bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan penetapan rencana kebutuhan 5 (lima)tahun jumlah dan jenis jabatan PNS meliputi jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi serta PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan seleksi calon mahasiswa pendidikan kedinasan
- melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan pengangkatan calon PNS dan PPPK.
- melaksanakan koordinasi, dan faasilitasi pengangkatan ASN dan pengambilan sumpah atau janji PNS lingkup pemerintah provinsi jambi
- melaksanakan proses pemberhentian ASN
- melaksanakan fasilitasi penyusunan bshsn perjanjian kerja PPPK
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pengadaan, pemberhentian pegawai serta pendidikan kedinasan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
-
Bidang Sistem Informasi dan Kesejahteraan dan membawahi 3 (tiga) Sub Bidang, yaitu:
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
- Sub Bidang Data dan Informasi
- Sub Bidang Organisasi Profesi ASN
- BIDANG PENILAIAN KINERJA, APARATUR DAN PENGHARGAAN
FUNGSI :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
-
pengkajian peraturan perundang - undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi bidang
-
penyusunan perencanaan program kerja dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia
-
pengkoordinasian dan perancangan standar operasional prosedur pelayanan administrasi penilaian kinerja, disiplin dan penghargaan
-
penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman dan perancangan produk hukum daerah terkait penilaian kinerja aparatur, disiplin dan penghargaan
-
penyelenggaraan dan penyiapan bahan tentang penilaian prestasi kerja/kinerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator dilingkup pemerintah provinsi
- penyelengaraan pembinaan, penyusunan pedoman leporan kinerja aparatur
- penyelenggaran evaluasi dan proses tindak lanjut kehadiran ASN yang melakukan pelanggaraan di siplin
Bidang Kinerja, Disiplin dan Pembinaan Korp Profesi membawahi 3 (tiga) Sub Bidang, yaitu:
- Sub Bidang Penilaian dan evaluasi kinerja aparatur
- Sub Bidang Penghargaan
- Sub Bidang Disiplin
- BIDANG MUTASI DAN PROMOSI
FUNGSI :
-
-
- Pengkajian Peraturan Perundang - undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi bidang
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang mutasi dan promosi
- pengkoordinasian dan perancangan standar operasional prosedur pelayanan administrasi bidang mutasi dan promosi
- perumusan bahan kebijakan bidang mutasi dan promosi
- pelaksanaan evaluasi mutasi dan promosi
- penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan mutasi dan promosi
- pembuatan kajian kebijakan mutasi dan promosi
- pelaksanaan administrasi kepangkatan ASN
- pelaksanaan administrasi kenaikan gaji berkala ASN
- pelaksanaan administrasi peninjauan masa kerja ASN
- pelaksanaan fasilitasi mutasi dan promosi ASN
-
Bidang Pengadaan, Kepangkatan, Pensiun dan Mutasi Membawahi 3 Sub bidang yaitu :
-
- Sub Bidang Mutasi
- Sub Bidang Kepangkatan
- Sub Bidang Promosi
BIDANG KOMPETENSI DAN PENGEMBANGAN KARIR
FUNGSI :
-
Menyusun Kebutuhan Pegawai serta Analisis Formasi
- Bahan Pembinaan Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Menyiapaka Bahan Pembinaan dan Petunjuk teknis pelaksanaan serta mutasi jabatan struktural dan fungsional
- Melakukan monitoring dan Evaluasi Kasus-kasun PNS
Bidang Kompetensi dan Pengembangan Karir membawahi 3 (tiga) Sub Bidang, yaitu:
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
- Sub Bidang Pengembangan Karir Struktural dan Analisis Jabatan
- Sub Bidang Pengembangan Karir Fungsional
- Bahan Pembinaan Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai