BKD merupakan singkatan dari Badan Kepegawaian Daerah yang dalam hal ini merujuk pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi. BKD mempunyai tugas membantu Gubernur Jambi dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Fungsi BKD

  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian;
  • penyelenggaraan kebijakan teknis dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, tunjangan kinerja, penghargaan, kesejahteraan, disiplin, pemberhentian, perlindungan, dan sistem informasi ASN sesuai peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kepegawaian bagi ASN sesuai peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Perencanaan; dan
  3. Subbagian Keuangan.

c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), terdiri dari:

  1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian;
  2. Subbidang Data dan Informasi; dan
  3. Subbidang Organisasi Profesi ASN.

d. Bidang Mutasi dan Promosi (MP), terdiri dari:

  1. Subbidang Mutasi;
  2. Subbidang Kepangkatan; dan
  3. Subbidang Promosi.

e. Bidang Pengembangan Aparatur (PA), terdiri dari:

  1. Subbidang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan;
  2. Subbidang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional;
    dan
  3. Subbidang Pembinaan Jabatan Fungsional.

f. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), terdiri dari:

  1. Subbidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
  2. Subbidang Penghargaan; dan
  3. Subbidang Disiplin ASN.

g. UPTD; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  • Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.