FUNGSI
27-July-2022 | 19:26
FUNGSI :
Perumusan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian Daerah.
Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian daerah.
Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian Daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Perumusan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian Daerah.
Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian daerah.
Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian Daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya