HENRIZAL, S.Pt. MM..
09-February-2022 | 16:03
TUGAS DAN KEWAJIBAN :
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
FUNGSI :
Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintah di Bidang Kepegawaian
Penyelenggaraan kebijakan teknis dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian
kerja, tunjangan kinerja, penghargaan, kesejahteraan, disiplin, pemberhentian, perlindungan, dan sistem informasi mASN sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksanaan Koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kepegawaian bagi ASN sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian
Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.