SATYA LENCANA KARYA SATYA
09-September-2018 | 03:53
PEMBERIAN PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA BAGI PNS
DASAR HUKUM :
UU No. 20 Tahun 2009 ttg. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PP No. 1 Tahun 2010 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 ttg. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
SE Gubernur Jambi No. 113/SE/BKD-2.1/2017 tentang Usulan Tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Kepada Para Pegawai Negeri Sipil Untuk Tahun 2017.
PENGERTIAN :
Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terdiri dari 3 macam: a. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun; b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun; c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
Warna Medali dapat dibedakan:
a. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun (warna emas);
b. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun (warna perak);
c. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (warna perunggu)
SYARAT-SYARAT :
Usul dan surat pengantar dari instansi yg bersangkutan.
Photocopy SK Calon Pegawai Negeri Sipil dan SK PNS yang alih status kepegawaian.
Melampirkan SKP 2 (Dua) Tahun Terakhir.
Photocopy SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir.
Surat Keterangan tidak pernah di kenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat, yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Sedangkan untuk Kabupaten/Kota diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten / Kota.
Semua Persyaratan di buat dalam rangkap 2 (dua).