INFO TERBARU Jadwal Pelaksananaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemprov Jambi T.A 2022 Periode IIKlik Di Sini    Permintaan Calon Peserta Ujian Dinas dan UPI Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2022 Periode ke 2Klik Di Sini    Jadwal Pelaksananaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemprov Jambi T.A 2022 Periode IKlik Di Sini    Surat Permintaan Calon Peserta UD dan UPI Pemerintah Pro. Jambi T.A. 2022 Periode ke IKlik Di Sini    Seleksi Terbuka JPT Madya diLIngkungan Kementerian Kelautan dan PerikananKlik Di Sini    Surat Edaran Gubernur Jambi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021Klik Di Sini    SE Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 Periode ke 2Klik Di Sini    Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021Klik Di Sini    Penerimaan calon mahasiswa baru sekolah kedinasan BSSN 2021Klik Di Sini    Penerimaan calon taruna taruni sekolah kedinasan BMKG 2021Klik Di Sini    Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah T.A 2021 Periode ke 2Klik Di Sini    Persyaratan Pensiun PNS Tahun 2021Klik Di Sini    Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan UKP PNS Tahun 2021Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas Dan UJian Penyesuaian Ijazah Pemerintah Provinsi Jambi Periode ke 1 Klik Di Sini    Penegasan Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020Klik Di Sini    Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Tahun anggaran 2021Klik Di Sini    SKB Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020Klik Di Sini    HASIL PENILAIAN AKHIR SELEKSI TERBUKA JPT MADYA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBIKlik Di Sini    SELEKSI UKOM CALON PESERTA SELEKSI TERBUKA JPT MADYA SEKDA PROVINSI JAMBI TAHUN 2020Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Pemprov Jambi Periode ke 2 Tahun Anggaran 2020Klik Di Sini    Undangan dan wawancara PNS Teladan/Berprestasi Klik Di Sini    Surat Permintaan Usulan Calon Peserta Ujian Dinas dan UPI Tahun Anggaran 2020 Klik Di Sini    SKB Nomor 01 Tahun 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020Klik Di Sini    Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama LKPPKlik Di Sini    Pembukaan Beasiswa PNS, TNI dan POLRI LPDP Tahun 2019Klik Di Sini    Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440 HKlik Di Sini    Penawaran Program Sarjana Non Beasiswa dari Institut Pertanian Bogor Klik Di Sini    Penawaran Program Sarjana Non Beasiswa dari IPB Klik Di Sini   

Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 Menjadi Acuan Baru untuk Mutasi Antar instansi

29-August-2019 | 16:18


Peraturan BKN No.5 Tahun 2019 Menjadi Acuan Baru untuk Mutasi Antar instansi

Jakarta-Humas BKN, Mutasi dimaknai sebagai perpindahan antar instansi atau perpindahan dalam instansi. “Pengaturan tentang mutasi terjadi perubahan ketika berlakukanya UU No. 5/2014 dan PP No. 11/2017, baik dari aspek kewenangan maupun prosedural”. Hal ini disampaikan oleh Deputi Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto saat memaparkan pengarahannya pada rapat Koordinasi Teknis, Evaluasi Pelayanan Kepegawaian dan Penyamaan Persepsi Penerapan Regulasi Kepegawaian dan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Kepegawaian di Ruang Mawar,  Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Selasa (20/8/2019).

“Mutasi dilakukan apabila terdapat kebutuhan akan suatu jabatan. Untuk mengetahui kebutuhan jabatan diperlukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)”. Lebih lanjut lagi Aris mengatakan bahwa dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 diatur bahwa penyelesaian pindah instansi paling lama 15 (lima belas) hari sejak berkas masuk dengan lengkap, jika pegawai tidak dapat melengkapi berkas pada waktu yang telah ditentukan, maka proses mutasi dapat ditunda terlebih dahulu sampai berkas sudah benar-benar lengkap.

“Mulai 1 September 2019 setiap usulan masuk akan mengacu pada Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tanpa memperhatikan pangkat golongan ruang dan tidak menggunakan manual. Untuk berkas yang telah masuk maka akan diselesaikan selambat-lambatnya bulan Agustus 2019. Apabila berkas masuk kelengkapan dokumen belum lengkap maka usulan dibatalkan dan dikembalikan ke instansi”, ungkapnya.

Agus Praptana selaku Kepala Sub Direktorat Kenaikan Pangkat pada Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN menyatakan bahwa proses pindah instansi harus melewati alur proses yang cukup panjang dimulai dari instansi penerima membuat usul mutasi setelah instansi asal PNS menyetujui lalu diproses oleh BKN Pusat untuk dibuatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau Surat Keputusan (SK) Mutasi kemudian surat keputusan pindah instansi akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, instansi penerima akan menerima notifikasi dan dokumen dan diwajibkan melakukan pengangkatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pengajuan mutasi berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Tentang tata Cara Pelaksanaan Mutasi sebagai berikut:

-           Surat permohonan mutasi PNS bersangkutan;

-           Surat usul mutasi instansi penerima dari PPK;

-           Surat persetujuan mutase instansi asal dari PPK;

-           Surat pernyataan bebas hukuman disiplin dibuat oleh PPK atau Pejabat yang berwenang (PyB) minimal JPT Pratama;

-           SK KP terakhir/SK Jabatan terakhir;

-           SKP bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir;

-           Surat bebas tugas belajar/ikatan dinas dibuat oleh PPK atau PyB;

-           Surat bebas temuan diterbitkan inspektorat instansi asal;

-           Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang akan diduduki.

Dalam melakukan perencanaan mutasi harus memperhatikan kompetensi PNS dengan persaratan jabatan, kualifikasi jabatan, pola karir, kebutuhan organisasi, prinsip larangan konflik kepentingan dan ketersediaan anggaran. Mutasi dilakukan sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun dan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

Berikut di bawah ini alur Mutasi PNS.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : http://www.bkn.go.id