INFO TERBARU Jadwal Pelaksananaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemprov Jambi T.A 2022 Periode IIKlik Di Sini    Permintaan Calon Peserta Ujian Dinas dan UPI Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2022 Periode ke 2Klik Di Sini    Jadwal Pelaksananaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemprov Jambi T.A 2022 Periode IKlik Di Sini    Surat Permintaan Calon Peserta UD dan UPI Pemerintah Pro. Jambi T.A. 2022 Periode ke IKlik Di Sini    Seleksi Terbuka JPT Madya diLIngkungan Kementerian Kelautan dan PerikananKlik Di Sini    Surat Edaran Gubernur Jambi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021Klik Di Sini    SE Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 Periode ke 2Klik Di Sini    Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021Klik Di Sini    Penerimaan calon mahasiswa baru sekolah kedinasan BSSN 2021Klik Di Sini    Penerimaan calon taruna taruni sekolah kedinasan BMKG 2021Klik Di Sini    Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah T.A 2021 Periode ke 2Klik Di Sini    Persyaratan Pensiun PNS Tahun 2021Klik Di Sini    Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan UKP PNS Tahun 2021Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas Dan UJian Penyesuaian Ijazah Pemerintah Provinsi Jambi Periode ke 1 Klik Di Sini    Penegasan Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020Klik Di Sini    Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Tahun anggaran 2021Klik Di Sini    SKB Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020Klik Di Sini    HASIL PENILAIAN AKHIR SELEKSI TERBUKA JPT MADYA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBIKlik Di Sini    SELEKSI UKOM CALON PESERTA SELEKSI TERBUKA JPT MADYA SEKDA PROVINSI JAMBI TAHUN 2020Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Pemprov Jambi Periode ke 2 Tahun Anggaran 2020Klik Di Sini    Undangan dan wawancara PNS Teladan/Berprestasi Klik Di Sini    Surat Permintaan Usulan Calon Peserta Ujian Dinas dan UPI Tahun Anggaran 2020 Klik Di Sini    SKB Nomor 01 Tahun 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020Klik Di Sini    Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama LKPPKlik Di Sini    Pembukaan Beasiswa PNS, TNI dan POLRI LPDP Tahun 2019Klik Di Sini    Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440 HKlik Di Sini    Penawaran Program Sarjana Non Beasiswa dari Institut Pertanian Bogor Klik Di Sini    Penawaran Program Sarjana Non Beasiswa dari IPB Klik Di Sini   

KARIS/KARSU

27-July-2022 | 19:34


PENERBITAN KARIS / KARSU BAGI PNS

 

DASAR HUKUM :

1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
2. Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988

 

PENGERTIAN :

Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;

KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;

Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;

Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

 

SYARAT-SYARAT :

- Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan

- Photocopy SK CPNS Legalisir 2 Rangkap

- Photocopy SK PNS Legalisir 2 Rangkap

- Photocopy SK Pangkat Terakhir Legalisir 2 Rangkap

- Photocopy Surat nikah legalisir Legalisir 2 Rangkap

- Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar

  hitam putih

- Mengisi Formulir yang di sediakan BKD Prov.Jambi