KARIS/KARSU
27-July-2022 | 19:34
PENERBITAN KARIS / KARSU BAGI PNS
DASAR HUKUM :
1. UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
2. Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988
PENGERTIAN :
Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
SYARAT-SYARAT :
- Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan
- Photocopy SK CPNS Legalisir 2 Rangkap
- Photocopy SK PNS Legalisir 2 Rangkap
- Photocopy SK Pangkat Terakhir Legalisir 2 Rangkap
- Photocopy Surat nikah legalisir Legalisir 2 Rangkap
- Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar
hitam putih
- Mengisi Formulir yang di sediakan BKD Prov.Jambi