KARTU PEGAWAI (KARPEG)
27-July-2022 | 19:33
PENETAPAN KARPEG BAGI PNS
DASAR HUKUM :
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.
PENGERTIAN :
Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
KELENGKAPAN USUL :
1. Surat Pengantar Dari Instansi Yang Bersangkutan
2. Photocopy SK CPNS Legalisir ( 2 Rangkap)
3. Photocopy SK PNS Legalisir ( 2 Rangkap)
4. Photocopy SK Pangkat Terakhir Legalisir
( 2 Rangkap)
5. Photocopy Sertifikat Prajabatan
6. Pas Photo Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
(Hitam Putih)
7. Photocopy surat perintah melaksanakan tugas