Kartu Pegawai Elektronik
19-August-2018 | 22:18
Latar Belakang KPE
Peningkatan akurasi database PNS secara Nasional untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan penggendalian PNS
Belum adanya standard operasional dan prosedur (SOP) dalam implementasi KPE terkait dengan:
Pencetakan dan Penerbitan KPE.
Penggantian KPE yang hilang, rusak, tertelan mesin ATM dan sebagainya.
Belum adanya standard sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan khususnya terkait dengan unsur keamanan (security), unsur efesiensi dan efektifitas serta unsur akuntabilitas dan transparansi.
Identifikasi biometrik fisik PNS dalam kegiatan otentifikasi.
Belum tersediannya sistem KPE yang ter-integrasi yang mendukung implementasi e-govermen.
- Proses percepatan implementasi KPE.
Dasar Hukum KPE
UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian.
INPRES No. 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Goverment.
Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKN No. 217 tahun1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu PNS bagi PNS daerah.
Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu PNS.
PERKA Badan Kepegawaian Negara No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil.
PERKA Badan Kepegawaian NegaraNo. 7 tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Draft perubahan atas PERKA BKN No. 7 tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Dasar SOP Implementasi KPE
Keputuasan Deputi INKA Nomor. 26/KEP/INKA/IV/2013, Tanggal 8 April 2013
Prosedur Pencetakan dan Penerbitan KPE
Prosedur Penggantian KPE Hilang
Prosedur Penggantian KPE Rusak/ Perbedaan Data
Prosedur KPE Tertelan ATM:
Berbeda Bank
Bank yang Sama
Prosedur Pelaporan PNS yang Pindah Instansi/ Wilayah Kerja
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) memiliki fungsi sebagai berikut :
Pengganti Kartu Pegawai (KARPEG).
Otentifikasi Layanan ASKES.
Otentifikasi Layanan TASPEN (Tabungan Hari Tua dan Pensiun).
Otentifikasi layanan BAPERTARUM (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan).
ATM Debet (Layanan Perbankan).