INFO TERBARU Jadwal Pelaksananaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemprov Jambi T.A 2022 Periode IIKlik Di Sini    Permintaan Calon Peserta Ujian Dinas dan UPI Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2022 Periode ke 2Klik Di Sini    Jadwal Pelaksananaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemprov Jambi T.A 2022 Periode IKlik Di Sini    Surat Permintaan Calon Peserta UD dan UPI Pemerintah Pro. Jambi T.A. 2022 Periode ke IKlik Di Sini    Seleksi Terbuka JPT Madya diLIngkungan Kementerian Kelautan dan PerikananKlik Di Sini    Surat Edaran Gubernur Jambi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021Klik Di Sini    SE Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 Periode ke 2Klik Di Sini    Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2021Klik Di Sini    Penerimaan calon mahasiswa baru sekolah kedinasan BSSN 2021Klik Di Sini    Penerimaan calon taruna taruni sekolah kedinasan BMKG 2021Klik Di Sini    Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Ijazah T.A 2021 Periode ke 2Klik Di Sini    Persyaratan Pensiun PNS Tahun 2021Klik Di Sini    Persyaratan dan Batas Waktu Penerimaan UKP PNS Tahun 2021Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas Dan UJian Penyesuaian Ijazah Pemerintah Provinsi Jambi Periode ke 1 Klik Di Sini    Penegasan Cuti Bersama Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020Klik Di Sini    Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Tahun anggaran 2021Klik Di Sini    SKB Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020Klik Di Sini    HASIL PENILAIAN AKHIR SELEKSI TERBUKA JPT MADYA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBIKlik Di Sini    SELEKSI UKOM CALON PESERTA SELEKSI TERBUKA JPT MADYA SEKDA PROVINSI JAMBI TAHUN 2020Klik Di Sini    Jadwal Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPI Pemprov Jambi Periode ke 2 Tahun Anggaran 2020Klik Di Sini    Undangan dan wawancara PNS Teladan/Berprestasi Klik Di Sini    Surat Permintaan Usulan Calon Peserta Ujian Dinas dan UPI Tahun Anggaran 2020 Klik Di Sini    SKB Nomor 01 Tahun 2019 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020Klik Di Sini    Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama LKPPKlik Di Sini    Pembukaan Beasiswa PNS, TNI dan POLRI LPDP Tahun 2019Klik Di Sini    Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah cuti bersama hari raya idul fitri 1440 HKlik Di Sini    Penawaran Program Sarjana Non Beasiswa dari Institut Pertanian Bogor Klik Di Sini    Penawaran Program Sarjana Non Beasiswa dari IPB Klik Di Sini   

Ketaatan Pelaporan LHKPN akan Jadi Unsur Penegakan Disiplin PNS

Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian menjajaki rencana kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Koordinasi BKN – KPK dilakukan sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru menyampaikan penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Di mana kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, kinerja, sekaligus integritas dan moralitas ASN. “Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” terangnya dalam pembahasan kedua instansi, Selasa (21/2/2023) di Jakarta.

Terkait hal itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Rury Citra Diani menyampaikan dalam strategi penegakan disiplin PNS, BKN menggunakan I’DIS (Integrated Discipline), yakni sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi. Di mana I’DIS akan merekam data kedisiplinan PNS mulai dari pengangkatan sampai pensiun. Senada dengan pernyataan tersebut, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Wahyu mengatakan bahwa pertukaran data sangat memungkinkan antar kementerian dan lembaga untuk kolaborasi sebagai alat pengambilan keputusan.

Direktur LHKPN KPK, Isnaini menyambut baik rencana kerja sama antara KPK dan BKN perihal data pelaporan LHKPN. Menurutnya KPK mendukung penggunaan sistem I’DIS untuk sanksi hukuman disiplin sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN.

Sumber : https://www.bkn.go.id/ketaatan-pelaporan-lhkpn-akan-jadi-unsur-penegakan-disiplin-pns/