PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin
Jakarta. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh file di bawah ini :
sumber : http://www.bkn.go.id
( download )