Setelah terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2019, BKN telah menyiapkan aplikasi eKinerja yang dapat diakses oleh seluruh ASN sebagaimana diamahkan dalam PP tersebut, begitu pun dengan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi wajib untuk melaporkan SKP Tahun 2023 melalui Aplikasi eKinerja BKN.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi